Menteri ESDM Pastikan Premium Makin Langka Tahun Depan

Ilustrasi pemberitahuan tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium yang telah habis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah berencana mengurangi pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada tahun depan. Implementasi kebijakan penghapusan premium semakin dekat.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kuota dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Jakarta, hari ini. Arifin menjawab pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto terkait hal tersebut.

Mulyanto menanyakan kepada Arifin terkait penghapusan premium yang resmi akan dilakukan tahun depan. Sebab, BBM RON 88 ini, disebutnya tidak masuk daftar subsidi tahun 2022.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Baca juga: Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS 2021 Mulai Dicairkan 3 Juni

"Premium apakah resmi dihapus di 2022 karena tidak ada di daftar subsidi?" kata Mulyanto, Rabu, 2 Juni 2021.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Arifin pun tak membantah hal tersebut. Menurutnya, Kementerian ESDM akan mulai mengurangi kuota premium khusus di wilayah Jamali.

"Jadi untuk Premium ini, memang disebabkan oleh masalah emisi, memang akan dikurangi di daerah Jamali, Jawa-Madura-Bali, sementara di luar Jamali masih tetap dilakukan suplai Premium," kata Arifin.

Dia mengatakan, sebagai gantinya, Pemerintah akan menggelontorkan stok pertalite di Jamali. Sebab, BBM jenis itu dinilai lebih ramah lingkungan.

"untuk Jamali ini masuk Pertalite karena Pertalite ini lebih ramah lingkungan," singkatnya. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024