Peter Gontha Minta Garuda Tak Bayar Gajinya, Biar Pada Sadar Krisis

Pesawat Garuda Indonesia di HUT ke-72.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Demi membuktikan kepeduliannya pada kondisi keuangan perusahaanyang sedang krisis, Anggota Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Peter F Gontha, meminta agar gajinya tidak dibayarkan terlebih dahulu. Menunggu keputusan terkait dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) mendatang.

Gandeng The Pokémon Company, Garuda Indonesia Luncurkan Desain Livery Tematik Pikachu Jet GA-2

Dikutip dari postingan Instagramnya, Peter berharap hal ini dapat sedikit meringankan beban perusahaan.

"Maka kami mohon, demi sedikit meringankan beban perusahaan, untuk segera, mulai bulan Mei 2021, yang memang pembayarannya ditangguhkan, memberhentikan pembayaran honorarium bulanan kami sampai rapat pemegang saham mendatang," kata Peter dalam surat yang ditandatangani dan di-posting di akun Instagram pribadinya @petergontha, Rabu 2 Juni 2021.

Menteri BUMN dan Menteri PKP Kolaborasi Genjot Program 3 Juta Rumah Prabowo

Peter juga berharap apa yang dilakukannya dengan usulan ini, akan bisa menjadi contoh bagi semua pihak lainnya di internal Garuda Indonesia.

"Mungkin sebagai contoh bagi yang lain agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan," ujarnya.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Gaji Guru ASN dan Non ASN Naik

Baca juga: Menaker Pastikan Awak Kapal Perikanan RI Kerja Lebih Tenang di Korea

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Direktur Keuangan Garuda Indonesia tersebut, Peter bahkan juga membeberkan beberapa alasan penyebab keuangan perseroan semakin kritis.

Hal tersebut antara lain dimulai dari tidak adanya penghematan biaya operasional antara lain GHA, tidak adanya informasi mengenai cara dan narasi negosiasi dengan lessor, dan tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan atau rute yang merugi.

"Cash flow manajemen yang tidak dapat dimengerti," kata Peter.

Selain itu, Peter juga mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak, tanpa koordinasi, dan tanpa melibatkan Dewan Komisaris.

"Saran komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan, hingga aktivitas komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam per minggu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya