Kejar Potensi Pajak, Sri Mulyani Akan Kawinkan Data NIK dan NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem data yang terintegrasi. Salah satu tujuannya adalah untuk menggali potensi perpajakan melalui single identity number (SIN) Pajak.

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Dia menekankan, sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem ini akan menggunakan common identifier.

Sistem data yang terintegrasi ini dikatakannya tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data ini memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

"Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 30 Mei 2021.

Baca juga: Viral Penyerobot Antrean Marah-marah hingga Kejar-kejaran di Indomaret

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memang memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).

Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perizinan, dan data yang sifatnya non transaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP dikatakan Sri masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan penyocokan data atau data matching. Ini disebabkan banyaknya nomor identitas masyarakat.

“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ungkap Sri.

Menurut Sri, banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Sementara itu, data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.

Sri  meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan.

"Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengingatkan agar di tengah pembahasan reformasi sistem perpajakan, semangat transparansi lewat program SIN alias Nomor Identitas Tunggal Pajak semakin dimantapkan.

"Selain soal penerimaan negara, ada unsur dan manfaat lebih luas dari SIN Pajak, yakni dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet," kata Megawati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya