Revisi PP 109/2012 soal Larangan Iklan Rokok Dinilai Belum Tepat

rokok
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dorongan sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tidak tepat.

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Momentum saat ini membuat pemerintah dianggap harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak, terlebih Pemerintah tengah menghadapi berbagai isu prioritas yang membutuhkan respons cepat seperti penanganan COVID-19 dan program vaksinasi.

Selain itu, Pakar Hukum, Wawan Muslih menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan, promosi hingga tempat merokok.

Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Pendekatan yang digunakan pun ditegaskannya berbeda- beda, bahkan tidak sedikit dari peraturan di tingkat daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total untuk industri tersebut maupun produk terakhirnya.

Akibatnya, dia menganggap revisi yang digaungkan menyalahi peraturan dan perundang-undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi. 

Hambat Ekonomi Nasional, Kemenko Perekonomian Soroti Rancangan Permenkes Soal IHT

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgen atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan, Minggu 30 Mei 2021.

Ia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. Sebab, menurutnya tidak ada jaminan juga saat pelarangan total promosi dan iklan rokok dilakukan, akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. 

"Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja," tegas Wawan.

Dalam perspektif hukum dan kebijakan Wawan melanutkan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif. 

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Kementerian Perindustrian menyoroti penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024