Pesan Kemnaker ke Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air: Hindari PHK

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Dua maskapai penerbangan pelat merah Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia dirundung masalah. Keuangannya berdarah-darah hingga membuat mereka melakukan kebijakan efisiensi besar-besaran, termasuk terhadap karyawannya.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Merespons hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah  memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia secara terpisah di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis kemarin.

Pertemuan tersebut terkait nasib pekerja dua maskapai penerbangan itu, lantaran kondisi perusahaan mengalami penurunan jumlah penumpang penerbangan. Ada 2 opsi yang dibahas yaitu resign dan pensiun dini.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong manajemen Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya terbaik terkait hal ini. Khususnya, meminimalkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Setahun Berizin OJK, Fintech Ini Sudah Salurkan Kredit Rp7,5 Triliun

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Namun dia menegaskan, apabila perundingan menemui jalan buntu dan jalan terakhirnya adalah PHK, pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal. Yakni proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, lanjut Anwar, baik Garuda dan Sriwijaya Air harus  memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK. "Jika PHK menjadi jalan terakhir, hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Kita harus pastikan hal tersebut berjalan dengan baik," katanya.

Terkait dengan masa depan pekerja dua maskapai itu jika kena PHK, Anwar mengatakan, Kemnaker secara terbuka menawarkan kepada serikat pekerja untuk mengikuti triple skilling di Balai Latihan Kerja. Yakni skilling, up-skilling, re-skilling pelatihan kerja di BLK.

Lebih lanjut menurutnya, ketiga hal tersebut diyakini akan menjadi opsi bagi para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali bekerja atau berwirausaha. 

Program pelatihan skilling merupakan pelatihan yang diperuntukkan bagi angkatan kerja yang ingin mendapatkan keahlian. Up-skilling, pelatihan pekerja yang ingin meningkatkan keahlian, sedangkan re-skilling berguna untuk pekerja yang ingin mendapatkan keterampilan baru.

"Triple skilling ini, memastikan agar komptensi, keahlian kerja serta daya saing pekerja Indonesia ini menjadi lebih baik. Penerapannya dalam bentuk pelatihan-pelatihan kerja di BLK," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya