Pemeriksaan Fisik Tanah Blok Rokan Baru 10 Persen dari 626.000 Ha
- Pertamina
VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), memastikan bahwa anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) segera mengelola blok rokan yang sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kemenkeu, Lukman Efendi, menjelaskan bahwa saat ini progres dari rencana itu sudah sampai pada tahap pemeriksaan administrasi dan fisik barang milik negara (BMN).
"Pemeriksaan fisik tanah untuk Blok Rokan saat ini baru 10 persen, karena terhambat pandemi COVID-19," kata Lukman dalam telekonferensi, Jumat 28 Mei 2021.
Baca juga: Bahlil: Ada Investor Mau Bangun Smelter di Papua, Dimulai 2022
Dia menjelaskan, 10 persen itu adalah persentase dari total tanah yang jadi BMN dengan perkiraan luasnya sekitar 64 ribu hektare (ha). Hingga saat ini pendataan masih terus berlangsung. Diketahui total keseluruhan Blok Rokan mencapai 626.000 ha.
"Yang menjadi BMN-nya 10 persen itu yang sudah kita lakukan cek fisik, seharusnya sudah kita lakukan semua, tapi kan ada pandemi," ujarnya.
Lukman berpendapat, wilayah kerja Blok Rokan seluas 626.000 hektare itu mencakup lima kabupaten, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kab. Rokan Hulu, dan Kab. Kampar.
Tercatat, pada LKPP 2019, BMN hulu migas Blok Rokan sebesar 20 persen atau sekitar Rp97,78 triliun, dari total nilai BMN KKKS Nasional berupa tanah senilai Rp71,74 miliar dan harta benda modal senilai Rp96,08 triliun.
Selain itu, ada juga harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar, dan material persediaan senilai Rp1,6 triliun "Yang penting bagi kita cek fisik dan administrasi, yang berjalan adminitrasi, dokumen-dokumennya kita cek terus. Nanti cek fisik itu bisa sekalian," kata Lukman.
Dia menambahkan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan bisnis indstri hulu migas, pada akhir tahun 2020 pemerintah menetapkan peraturan menteri keuangan (PMK) No. 140/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas.
"Dimana pada salah satu poin yang diatur di dalamnya, yakni reposisi subjek pengelola aset barang milik negara (BMN), sebagai upaya simplifikasi proses birokrasi pemanfaatan BMN oleh kontraktor," ujarnya.