YLKI Sebut Pengaduan Konsumen Kini Didominasi Layanan Digital

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan,  persoalan pengaduan konsumen saat ini didominasi oleh pelayanan terkait digital ekonomi. Hal itu terjadi di berbagai sektor.

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

"Baik itu di sektor transportasi terkait dengan bagaimana perlindungan konsumen nya, dan juga di sektor UMKM. Di mana mereka harus bersaing dengan sektor yang lainnya," kata Tulus dalam telekonferensi, Kamis 27 Mei 2021.

Tulus mengakui, semua itu termasuk dalam dimensi perlindungan konsumen yang masih harus diperkuat. Karena, di satu sisi regulasinya belum terlalu sempurna dan di sisi lain masih banyak juga masyarakat yang belum melek digital secara baik.

Dharma Pongrekun Mau Buat Teknologi Tanpa Lampu Merah untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Selain itu, lanjut Tulus, seiring Indeks Kepercayaan Konsumen yang juga belum baik. Dari data-data pengaduan di YLKI, selama empat tahun terakhir masalah pengaduan konsumen didominasi oleh masalah-masalah digital.

Baca juga: Tukang Parkir Bakal Ditertibkan, Alfamart Ingin Parkiran Toko Gratis

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

"Baik itu (Sektor) transportasi, perbankan, sektor layanan finansial, dan sektor asuransi yang saat ini juga sedang bermasalah," ujarnya.

Dalam menghadapi tantangan yang sangat berat ini, Tulus dan YLKI pun meminta arahan dan bimbingan kepada para senior nya di bidang perlindungan konsumen.

"Karena kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan Bapak Ibu sekalian yang sangat diperlukan," kata Tulus.

Apalagi, dalam masalah perlindungan konsumen saat ini, sebenarnya peran YLKI memang tidak dilakukan sendirian. Karena secara kelembagaan, sudah banyak lembaga konsumen di seluruh Indonesia yang turut memperjuangkan kepentingan yang sama bagi para konsumen.

Hal itu antara lain dapat dilihat dari adanya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Nasional (LPKSN), yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, ada juga lembaga konsumen yang dibentuk oleh negara, seperti misalnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Artinya, peran YLKI sudah semakin ringan, karena di atas kertas sudah banyak sekali lembaga-lembaga konsumen yang level nya di tataran LPKSN maupun di level lembaga negara, dan juga ada Ombudsman RI," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya