Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani: Tidak Pasti Tahun Ini Tiba-tiba Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menekankan, itu merupakan langkah jangka menengah.

Biaya Hidup dan Pajak Naik, Begini Cara Kelola Keuangan yang Tepat

Sri menegaskan, dengan demikian, rencana kenaikan tersebut tidak akan dalam waktu dekat dilakukan sebagaimana isu yang beredar beberapa hari ke belakang.

"Jadi pasti tidak hari ini dan tahun ini tiba-tiba naik PPN itu, tidak, pasti," tegas Sri saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin, 24 Mei 2021.

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Selain itu, Sri melanjutkan, kenaikan PPN tersebut juga dilakukan dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan demikian, dia menegaskan, prosesnya akan panjang untuk mencapai tarif baru dari PPN, sebab harus dibahas terlebih dahulu dengan anggota dewan di parlemen.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

"Kita bicara undang-undang, kita bicara medium term, kita mau ke mana. Jadi mungkin dibedakan fokus kita hari ini ingin pemulihan ekonomi dan kita komit terhadap itu," ungkapnya.

Sri memastikan, untuk tarif PPN sendiri nantinya akan ditetapkan dan disesuaikan besarannya dengan tetap memperhatikan kondisi pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mengenai wacana PPN kalaupun bicara KUP dan lain-lain tidak berarti hari ini bisa berjalan, jadi kita sangat aware mengenai fokus kita hari ini pemulihan ekonomi," ucap Sri.

Di sisi lain, dia melanjutkan, fokus utama terkait wacana kenaikan tarif PPN dan perubahan kebijakan secara keseluruhan adalah demi memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.

"Dengan medium term kita kepingin tax kita sehat, sustain dan adil serta APBN kita bisa sehat juga, jadi kita nanti bisa bahas di dalam RUU tersebut," papar dia.

Ilustrasi buku.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, semua buku baik cetak maupun digital akan dibebaskan dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024