Bicara Tax Amnesty, Menkeu Sebut Aspek Keadilan Paling Penting
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung program pengampunan pajak atau tax amnesty, saat memberikan kata sambutan di acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Senin, 24 Mei 2021.
Sri menekankan, Kementerian Keuangan akan terus menjaga momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola meski di tengah pandemi COVID-19. Program ini juga akan terus dilaksanakan dengan melaksanakan konsekuensi dari program tax amnesty jilid I.
"Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amnesty 2015, tahun pajak 2015 yang masuk dalam tax amnesty. Saya minta teman-teman pajak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan tax amnesty dan peraturan pemerintah serta PMK nya," tegas Sri.
Meski konsisten dalam melaksanakan dampak dari kebijakan tax amnesty tersebut, Sri menekankan, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal dan Pajak juga tetap fokus untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak dari setiap wajib pajak.
"Konsisten namun kita tidak berhenti melakukan berbagai upaya tingkatkan compliance karena kita tidak bisa bekerja dengan satu dan selesai. Lakukan terus semua lini diperbaiki, regulasi, policy, administrasi, pelayanan dan kepastian," ucap dia.
Sri pun memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjunjung tinggi azas keadilan dalam menyikapi seluruh wajib pajak yang memiliki kewajiban terhadap penerimaan negara.
"Paling penting kita ingin mewujudkan makin baik aspek keadilan antar sektor, antar penerima atau wajib pajak. Itu yang akan terus kita mintakan ke DJP dan seluruh jajaran untuk berkomunikasi ke publik secara strategis, jelas dan jangan dipenggal setiap policy," tegasnya.
Pemerintah mewacanakan adanya pengampunan pajak kembali atau tax amnesty jilid II seiring dengan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan selain berisi kenaikan tarif PPN, RUU KUP ini juga akan membahas pengurangan tarif PPh badan, PPN barang jasa atau Goods and Services Tax (GST), hingga pajak karbon dan juga tax amnesty.
"Nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau GST (Goods and Services Tax) sehingga kita ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel," tuturnya dalam diskusi virtual, Rabu, 19 Mei 2021.