Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dongkrak Penerimaan Daerah, Kok Bisa?

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Pemerintahan provinsi di beberapa daerah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB. Tujuannya untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.

Selain memberikan keringanan pelunasan pajak, program yang juga dikenal dengan sebutan pemutihan pajak ini dianggap juga akan memberikan dampak langsung terhadap penerimaan daerah.

"Bisa meningkatkan penerimaan pemerintah daerah dalam jangka pendek," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal kepada VIVA, Jumat, 21 Mei 2021.

Meski begitu, pemutihan pajak kendaraan ini menurut Faisal sifatnya hanya memberikan daya ungkit sementara terhadap penerimaan asli daerah (PAD). Jika, tidak diiringi kebijakan penguatan yang mengiringi.

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Kenaikan Tarif PPN

"Tapi sekali lagi itu dampaknya juga jangka pendek, bisa meningkatkan penerimaan pemerintah daerah dalam jangka pendek karena tadinya nunggak karena ada pemutihan mereka bisa bayar dengan diskon," tuturnya.

Seperti layaknya program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, program pemutihan pajak ini menurut Faisal pada dasarnya untuk memperluas basis pajak. Agar, dapat terus patuh membayar pajak kendaraan secara rutin.

"Saya rasa dampaknya kalau pemutihan pajak mirip seperti Tax Amnesty jadi akan lebih banyak yang terdaftar jadi yang selama ini menunggak mereka kembali terdaftar dan bisa membayar," tegas Faisal.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Berdasarkan penelusuran VIVA dari berbagai sumber, ada lima wilayah yang memberi keringanan pada warganya.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Dikutip dari laman Instagram @samsatjogjakarta, Para pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

2. Jambi

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Akun Instagram Badan Keuangan Daerah Jambi @bakeuda_jambi menyatakan, bahwa ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

3. Lampung

Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, program pemutihan digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

4. Jawa Tengah

Bapenda Jateng dalam akun Instagram @bapenda_jateng mengumumkan adanya pembebasan denda PKB, mulai 6 Juni hingga 6 September tahun ini. Keringanan yang diberikan hanya penghapusan denda saja.

5. Jawa Timur

Menurut informasi dari akun Instagram Bapenda Jatim @bapendajatim, semua pemilik kendaraan beroda dua atau lebih bisa menikmati keringanan pembayaran PKB berupa penghapusan denda dan BBN.

Selain itu, mereka juga memberi diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran pokok PKB khusus kendaraan roda dua dan tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, potongan harganya hanya lima persen saja.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi bahwa program yang sama diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya