Tax Amnesty Jilid II Jokowi, Misbakhun Yakin Berefek Ganda

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar M.Misbakhun
Sumber :

VIVA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, tengah menggulirkan lagi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Setelah pada periode pertama pemerintahannya, hal serupa dilakukan.

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menilai langkah tax amnesty lagi yang diambil pemerintah, bisa berdampak positif bagi perekonomian. 

Politisi Partai Golkar itu meyakini, tax amnesty kedua ini akan memiliki efek ganda. Pertama, menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak, dan kedua adalah membantu dunia usaha.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Baca juga: Ada Isu Tax Amnesty Jilid II, Rupiah Punya Peluang Untuk Menguat

Dia menjelaskan, pimpinan DPR sudah menerima surat Presiden Jokowi perihal kebijakan tax amnesty yang dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Misbakhun mengaku, RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Saya mendukung penuh inisiatif atau rencana pemerintah kembali mengadakan tax amnesty yang dikonsepkan dalam RUU KUP. Saya yakin kebijakan itu bisa menutupi lubang shortfall penerimaan pajak rutin di APBN," ujar Misbakhun dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jumat 21 Mei 2021.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

Misbakhun yang sempat menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu memprediksi, tax amnesty kedua ini bakal disambut positif kalangan usaha. Hal itu didasari masih banyaknya pelaku usaha yang tidak ikut tax amnesty pertama pada 2016.

"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," tuturnya.

Meski tax amnesty ini positif bagi dunia usaha, tapi menurutnya perlu juga menjadi catatan pemerintah. Terutama berkaca pada pelaksanaannya yang pertama tahun 2016 lalu.

Yang pertama kata Misbakhun, tax amnesty kedua harus didukung sosialisasi yang gencar, durasi pelaksanaannya lebih panjang, dan didukung regulasi yang lebih sederhana. 

"Yang penting, instrumennya harus lebih bisa diimplementasikan peserta tax amnesty," katanya.

Kedua, menurutnya diantara masalah penting yang harus dituntaskan dalam program tax amnesty kedua ini adalah piutang pajak sangat besar yang tidak bisa ditagih. 
"Persoalan itu harus dibuatkan konsep penyelesaiannya lewat program tax amnesty kedua nanti," katanya. 

Menurut Misbakhun, tax amnesty adalah kebijakan sulit yang harus diambil seorang Kepala Negara. Yang menurutnya, tidak terlepas dari kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dianggapnya tidak mampu menaikkan tax ratio dan penerimaan dari sektor perpajakan. 

"Tax amnesty ini menjadi exit strategy yang dipilih Presiden Jokowi ketika kinerja menteri keuangan di sektor perpajakan tak bisa diharapkan lagi," kata Misbakhun.

Bea Cukai berikan izin fasilitas kawasan berikat

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PT Marwi Indonesia Industrial resmi terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, pada Senin (23/12).

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024