Posko THR Lebaran 2021 Ditutup, Kemnaker: Masuk Fase Penegakan Hukum

Posko THR Lebaran 2021.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Masa kerja Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 resmi berakhir pada Kamis, 20 Mei 2021. Kementerian Ketenagakerjaan pun kini fokus pada penindakan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR pekerja.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Dalam menindaklanjuti segala pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran 2021, Kemnaker telah mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR. Evaluasi dilakukan untuk merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

"Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi Pemerintah setelah para pekerja melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai Kamis, 20 Mei 2021," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dikutip dari keterangannya, Jumat 21 Mei 2021.

Donald Trump Kembali Gunakan Trik Lawas untuk Gaet Hati Kalangan Pekerja AS 

"Kita harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar tentang tindak lanjut pengaduan yang kita terima," tambahnya.

Anwar meminta, seluruh perwakilan daerah agar penyelesaian permasalahan THR dengan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Pusat. Sehingga, tindak lanjut yang dilakukan mengakomodir kepentingan semua pihak.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Baca juga: Gaji Rp8 Juta ke Bawah Bisa Dapat KPR Tapera, Intip Skemanya

"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauh mana perkembangan penanganannya," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. Hal ini harus dilakukan secara tegas.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," katanya.

Lebih lanjut menurutnya, ada lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak COVID-19.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan melakukan penanganan ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Dirjen Binawasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang meminta, Kadisnaker untuk dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021. Sehingga tindak lanjutnya bisa dilakukan dengan cepat.

Haiyani Rumondang berharap koordinasi tindak lanjut pengaduan posko THR Tahun 2021 dengan Disnaker seluruh Indonesia dapat membantu perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

"Kami sangat berharap kepada daerah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan sampai pada penerbitan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga Selasa kemarin, ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya