Gaji Rp8 Juta ke Bawah Bisa Dapat KPR Tapera, Intip Skemanya

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berkolaborasi dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk dan Perum Perumnas, menyediakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, sinergi bersama BTN dan Perumnas merupakan komitmen BP Tapera untuk bergerak cepat memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat bisa segera dilakukan. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Tapera, BTN, dan Perum Perumnas tentang Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat, dilakukan di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.

“Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan akan ada 11.000 unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditujukan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN” tutur Adi dikutip dai keterangannya.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Haru Koesmahargyo menyambut baik kolaborasi ini yang fokus di sektor perumahan untuk mewujudkan mimpi besar memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia. BTN pun terus berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut.  

“Selain penyaluran KPR Tapera, BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia,” ujar Haru dalam kesempatan yang sama.  

KPR Tapera, jelas Haru, menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta, akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun. 

Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4 juta-Rp6 juta dikenakan bunga KPR 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Atasi Keterbatasan Lahan, Pemerintah Didorong Fokus Kembangkan Hunian TOD

Haru menjabarkan, KPR Tapera dapat diakses masyarakat dengan wajib untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Seperti Peserta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Kemudian, belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan. Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp112 juta hingga Rp292 juta. 

6 Ciri-ciri Kelas Menengah, Apakah Kamu Termasuk?

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro optimistis dapat berkolaborasi dengan baik dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Khususnya menggunakan skema KPR Tapera. 

Menurutnya,inisiasi ini sejalan dengan misi Perumnas dalam penyediaan hunian untuk segmen menengah bawah. Hal ini terbukti bahwa target pembangunan rumah subsidi sepanjang tahun 2021 meningkat menjadi sekitar 30 persen dari total unit hunian terbangun. 

Kasih Alternatif Kebijakan, Pengusaha Temui Airlangga Usul UU Tapera Direvisi

"Ini menandakan Perumnas semakin serius menggarap segmen menengah bawah yang sebelumnya kami targetkan sekitar 20 persen untuk unit hunian subsidi ini. Dan hal ini, tidak hanya pada jenis rumah tapak, namun juga pada jenis rumah susun,” jelas tambahnya.

Maruarar Sirait

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

Tiga menteri Presiden Prabowo menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024