Pemerintah Masih Tutup Keran Izin Pekerja Asing, Kecuali untuk PSN

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih dihentikan sementara. Alasan utamanya, untuk mencegah masuknya COVID-19 ke Indonesia.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Namun Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, kebijakan itu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis atau nasional.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul dikutip dari keterangan resminya, Selasa 18 Mei 2021.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Baca juga: Menperin: Anindya Bakrie Cocok Pimpin Kadin, Kolaborasi Lebih Mudah

Dia menjelaskan, perngecualian itu berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait. Tentu ditegaskan, harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

“Selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” kata Chairul.

"Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional," tambahnya.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Chairul memastikan, Pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu serta dibatasi waktu tertentu.

TKA yang bisa bekerja di Indonesia tegasnya juga hanya yang memiliki keahlian khusus. Atau dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya ada pula kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya