Gaprindo Sebut PP 109 Belum Terlaksana Tapi Sudah Mau Direvisi

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan, wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang kerap disuarakan Kementerian Kesehatan dan organisasi anti rokok terus menekan industri.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi menekankan hal ini. Menurutnya Inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109 sangat disayangkan karena dia menilai aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi.

“Sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 12 Mei 2021.

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Yang lebih penting saat ini, Benny menuturukan, pemerintah memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Penegakan peraturan ini belum terjadi di tengah adanya dorongan revisi.

"Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal,” papar Benny.

Harga Jual Eceran Rokok Dipastikan Naik pada 2025

Gaprindo juga mempertanyakan, urgensi pemerintah dalam merevisi PP 109, mengingat di era pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak.

Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi. Hingga tahun lalu dikabarkan 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan selama 10 tahun terakhir.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak gagasan revisi PP 109 tersebut.

Dia menegaskan, Kemenkes dinilai harus mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini.

APTI mencatat, dengan adanya kampanye anti rokok maka permintaan rokok turun menjadi 6 miliar batang per tahun. Artinya, jika 1 batang rokok isinya 1 gram tembakau, berarti ada 6.000 ton tembakau kering yang terancam tidak terserap IHT.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024