Sanksi Keras OJK Menanti Perusahaan Pembiayaan yang Pakai Mata Elang

Foto viral mata elang dilaporkan pukuli korban
Sumber :
  • Instagram @info_jakartatimur

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan akan adanya sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang para penagih utang atau debt collectornya mengunakan ‘mata elang’ dan melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.

Konser Dua Lipa di Jakarta Batal, Mata Elang Productions, Jadi Sorotan Netizen

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, sanksi keras tersebut akan dikenakan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Terkait sanksi mengacu pada ketentuan POJK 35/POJK 05/2018 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata dia dia kepada VIVA, Selasa, 11 Mei 2021.

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Rp357 Juta, Arya Sinulingga: Kita Patuh Saja, Tapi...

Menurut Sekar, OJK telah menegaskan posisinya bahwa tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 pasal 113 perusahaan pembiayaan bisa dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Ini mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif tersebut, masih dalam pasal yang sama, OJK juga dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu hingga menurunkan hasil penilaian tingkat risiko.

Selain itu, OJK juga dapat melakukan pembatalan persetujuan dan/atau melakukan penilaian kembali kemampuan serta kepatutan kepada pihak utama perusahaan pembiayaan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap 11 orang tersangka debt collector yang mencegat dan berusaha merampas mobil yang di kendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan para debt collector itu menyalahi aturan dalam bekerja sebagai penagih utang dan berperilaku layaknya premanisme.

“Kemudian diambil sistemnya kayak preman-preman di jalan itu," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 10 Mei 2021.

Prajurit TNI AD. Foto ilustrasi.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Ia m

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024