Sanksi Keras OJK Menanti Perusahaan Pembiayaan yang Pakai Mata Elang

Foto viral mata elang dilaporkan pukuli korban
Sumber :
  • Instagram @info_jakartatimur

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan akan adanya sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang para penagih utang atau debt collectornya mengunakan ‘mata elang’ dan melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.

Puan Yakin MKD Profesional Beri Sanksi Etik terhadap Kader PDIP Yulius Setiarto

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, sanksi keras tersebut akan dikenakan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Terkait sanksi mengacu pada ketentuan POJK 35/POJK 05/2018 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata dia dia kepada VIVA, Selasa, 11 Mei 2021.

Kader Disanksi MKD DPR Karena Bicara Partai Cokelat, Sekjen PDIP: Hegemoni Kekuasaan Itu Bekerja

Menurut Sekar, OJK telah menegaskan posisinya bahwa tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

PDIP Akan Umumkan Pemecatan Terhadap 27 Kadernya, Siapa Saja?

Berdasarkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 pasal 113 perusahaan pembiayaan bisa dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Ini mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif tersebut, masih dalam pasal yang sama, OJK juga dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu hingga menurunkan hasil penilaian tingkat risiko.

Selain itu, OJK juga dapat melakukan pembatalan persetujuan dan/atau melakukan penilaian kembali kemampuan serta kepatutan kepada pihak utama perusahaan pembiayaan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap 11 orang tersangka debt collector yang mencegat dan berusaha merampas mobil yang di kendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan para debt collector itu menyalahi aturan dalam bekerja sebagai penagih utang dan berperilaku layaknya premanisme.

“Kemudian diambil sistemnya kayak preman-preman di jalan itu," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 10 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya