Menaker Cek Posko Pengaduan THR di Tangerang, Ini Hasilnya
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pengecekan pada posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Mei 2021. Dalam pengecekannya itu, Ida mendapatkan laporan bahwa masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Dari hasil pemaparan petugas, terdapat 278 laporan yang masuk ke posko pengaduan. Jika dirinci jenis aduannya antara lain, ada 27 persen perusahaan belum membayarkan THR, 2 persen perusahaan akan membayarkan THR tapi melebihi batas waktu dan 40 persen perusahaan tidak membayarkan THR. Lalu, terdapat juga aduan bahwa perusahaan sudah membayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan, yaitu sebanyak 18 persen.
"Tadi sudah dipaparkan, dan saya memang minta agar, perusahaan yang belum membayarkan THR nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia," kata Menaker Ida.
Baca juga: Masjid Istiqlal Resmi Tidak Gelar Salat Idul Fitri 2021
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, sampai saat ini masih akan ada perusahaan yang berkomitmen hendak membayarkan THR.
"Sampai saat ini masih ada (pembayaran THR), tapi angka pastinya belum tahu, karena harus laporan dulu ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.
Memang, lanjut ida, kondisi saat ini membuat sulit dunia usaha atau perusahaan dalam hal pemberian THR. Namun, hak pekerja tetap tidak bisa untuk diabaikan.
"Ini sedang kondisi sulit, tapi kita tidak juga mengabaikan hal pekerja, tapi dengan posko ini. Kita pun turut memberikan solusi, agar bisa berikan ruang juga bagi industri untuk pertahankan neraca perusahaannya," ungkapnya. (dum)