Penundaan PSEL di Daerah Bisa Rugikan Negara Triliunan, Ini Alasannya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Pemerintah Pusat meminta daerah memaksimalkan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan program nasional Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL). Arah kebijakan tersebut harus bisa dipahami secara dalam sehingga implementasinya dapat terwujud dengan baik.
Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo menyampaikan, Pemerintah daerah di 12 kota yang tercantum dalam Perpres, masih belum sepenuhnya memahami bagaimana membangun kerja sama dengan investor.
Dari catatan Pemerintah Pusat, beberapa kota, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar masih dalam tahap awal, seperti persiapan proses tender. Karena itu akselerasi implementasi PSEL di daerah tersebut belum maksimal.
Baca juga: Anindya Bakrie Ingin Semua Pengusaha Maju dan Naik Kelas
“Kota-kota di Indonesia harus konsisten, tidak bisa mengubah aturan tender yang sudah diputuskan. Leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek, tegas Basilio dikutip dari keterangannya, Jumat 7 Mei 2021.
Basilo mencontohkan, Kota Tangerang misalnya. Proses pembangunan PSEL di Kota Tangerang sudah selesai tender, namun justru Pemkot Tangerang malah berencana melakukan revisi hasil lelang akibat beberapa pertimbangan teknis.
"Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerja sama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, penundaan realisasi proyek bukan hanya berdampak bagi aspek investasi, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, penundaan ini justru merugikan negara karena sampah terus timbul, dan yang tidak tertangani menjadi beban di kemudian hari. Kerugian itu pun tidak sedikit bisa capai triliunan rupiah.
Padahal visi Presiden Joko Widodo jelas. Ketika meresmikan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) Benowo 6 Mei 2021, Jokowi menegaskan bahwa melalui PSEL, sampah dikelola dengan pendekatan teknologi tepat guna. Sekaligus melahirkan manfaat jangka panjang, yakni energi listrik untuk turut mengakselerasi pertumbuhan ekonomi bisnis di daerah.
Karena itu, Jokowi tegas meminta agar daerah bisa meniru PSEL Benowo dan tidak gamang atau terlalu bertele-tele dalam mengambil keputusan. Apalagi, sudah ada Perpres No 35 tahun 2018 dan Perpres 109 tahun 2020, yang menjadi payung hukum, sekaligus juga memerintahkan percepatan realisasi PSEL di 12 kota utama yang mengalami kedaruratan sampah.
”Saya perintah ke kota lain. Enggak usah ribet. Lihat Surabaya, tiru,” Tegas Jokowi beberapa waktu lalu.
Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong energi terbarukan, di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden, dimana Pembangkit Listrik Energi Terbarukan adalah prioritas, termasuk PSEL di dalamnya.