Wamen BUMN Sebut Transaksi Wakaf di Bank Syariah Indonesia Masih Kecil

Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury
Sumber :

VIVA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, nilai transaksi wakaf masyarakat di PT Bank Syariah Indonesia masih kecil. Padahal mayoritas penduduknya adalah muslim. 

Wakaf 100 Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

Pahala mengatakan, dari sisi nilai transaksi wakaf di bank hasil penggabungan 3 bank syariah BUMN ini, sepanjang 2020 hanya mencapai Rp3 miliar dengan jumlah transaksi yang tercatat sebanyak 23 ribu. Angka ini ditegaskannya masih kecil.

"Masih cukup kecil yaitu hanya sebesar 3 miliar dengan jumlah transaksi sebesar 23 ribu transaksi," kata Pahala dalam webinar nasional wakaf, Jumat, 7 Mei 2021.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Baca juga: Cadangan Devisa April Menanjak Jadi US$138,8 Miliar

Menurutnya, ini menandakan bahwa penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam harus terus ditingkatkan literasi keuangan syariahnya. Supaya, potensi ekonomi keuangan syariah bisa maksimal dimanfaatkan.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

"Kami harapkan nilai ini akan terus bertambah dengan semakin tingginya akses dan literasi masyarakat terhadap wakaf," ujar Pahala.

Ketua 6 Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini menjelaskan, berdasarkan data literasi wakaf nasional pada 2020, skor indeks literasi wakaf masyarakat RI adalah 50,48. Angka tersebut menurutnya masuk kategori rendah.

"Nilai ini masih masuk dalam kuadran yang boleh dikatakan rendah. Tentunya hal ini kita sayangkan bersama mengingat bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia," tegas dia.

Kondisi ini, dikatakan Pahala, pada dasarnya telah menjadi fokus perhatian Presiden Joko Widodo. Terbukti dari diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada awal tahun ini.

Melalui program ini, dia melanjutkan, pemerintah ingin memperluas cakupan wakaf agar tidak hanya dilaksanakan masyarakat untuk kepentingan masjid, madrasah dan makam. Melainkan juga bisa untuk sektor produktif.

"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat diharapkan wakaf dapat menjadi salah satu bentuk atau sumber dana yang dapat menggerakkan ekonomi," ungkap Pahala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya