Tak Cuma Lingkungan, PROPER Jadi Indikator Keberlanjutan Perusahaan

PROPER KLHK.
Sumber :
  • Dok. KLHK

VIVA – Dalam keberlanjutan usaha perusahaan, kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang baik menjadi salah satu elemen penting. Sebab, perusahaan bagian dari masyarakat dan wajar bila perusahaan perhatikan kepentingan lingkungan sekitar.

Intip Aksi Hijau yang Dilakukan Marcella Zalianty Jolene Marie Rotinsulu, dan Jola Sharon

Plt. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro mengatakan pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, kata Sigit sejak 26 tahun lalu pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Menurut dia, dengan adanya PROPER perusahaan dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya. Dan semua peraturan best practice sebagai basis kita untuk kembangkan kriteria. 

"Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria proper untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tool-tool yang ada,” kata Sigit dalam diskusi bersama Energy and Mining Editor Society, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Profesor Lingkungan Apresiasi Gagasan Calon Wali Kota Bogor Atang soal Wisata Pekarangan

Adapun untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. 

Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," katanya.

Menurut dia, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

"Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," ungkap dia. 

Sementara itu, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia, Bob Indiarto, menyatakan bagi perseroannya urgensi dan kemanfaatan PROPER yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). 

Menurut dia, menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.

"Tentu bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen," kata Bob.

Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak 2016 hingga 2020 telah meraih PROPER emas. Manajemen bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. 

Dia juga berharap bisa mendapatkan insentif dari sisi perbankan ketika perusahaan telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya.

"Kami mau membangun dua pabrik baru, apakah mungkin kami bisa mendapatkan kemudahan pendanaan dari perbankan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dari perusahaan,” ujar Bob.

Sedangkan, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Dadar Wismoko, menuturkan partisipasi PTBA dalam penilaian PROPER selama ini pendorong peningkatan kinerja dan pengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. 

"Selain itu ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013-2020," ungkap Dadar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya