H-1 Larangan Mudik, Lonjakan Penumpang Terjadi di Kualanamu
- Angkasa Pura II
VIVA – Diperkirakan 15 ribu penumpang padati pintu keberangkatan dan kedatangan di Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 5 Mei 2021. Hal itu disebabkan besok sudah masuk larangan mudik Lebaran hingga 17 Mei 2021.
“Prediksi hari ini sekitar 15 ribu. Jadi hari ini puncak (mudik awal),” ungkap ?Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Yuliana Balqis kepada wartawan, Rabu sore, 5 Mei 2021.
Atas kebijakan larangan mudik dikeluarkan Pemerintah Indonesia. Namun, warga lebih memilih mudik lebih awal. Akibatnya, lonjakan penumpang terjadi di Bandara pengganti Bandara Polonia Medan itu.
Berdasarkan data diperoleh di Bandara Kualanamu pada Senin 3 Mei 2021, tercatat ada 12.431 penumpang dengan 118 flight (penerbangan). Kemudian, jumlahnya meningkat pada Selasa 4 Mei menjadi 14.755 penumpang dengan 124 flight.
“Jadi ada peningkatan,” ungkap Balqis.
Meski mengalami peningkatan jumlah penumpang, Balqis menjelaskan jumlah itu turun dari angka penumpang di luar pandemi COVID-19 yang ditaksir sekitar 21.000 hingga 23.000 per hari. Saat pandemi ini, jumlah penumpang hanya bekisar 7.000 hingga 10.000 ribu.
“Kalau jumlah penumpang dibandingkan kondisi umum itu masih tetap jauh bedanya. Namun untuk dibandingkan di banding hari pandemi memang sedikit lonjakan. Kalau enggak ada pandemi itu normalnya 21 ribu penumpang per hari. Pandemi itu sekitar 7 sampai 10 ribu,” tutur dia.
Meski larangan mudik diberlakukan namun bandara internasional tetap melayani perjalanan udara dengan merunut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Balqis mengungkapkan, perjalanan udara hanya bisa digunakan bagi pihak yang masuk dalam kategori pengecualian boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik.
“Semuanya tetap beroperasi, hanya saja untuk penerbangan itu dikhususkan untuk calon penumpang yang dikecualikan. Seperti kunjungan dinas, keluarga sakit, kunjungan duka, kepentingan persalinan itu masih diizinkan,” kata dia.