Sederet Aturan Ini Harus Dipenuhi Super Jet untuk Terbangkan Penumpang
- Super Air Jet
VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, calon maskapai baru Super Air Jet tidak bisa asal beroperasi di Indonesia. Ada proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan,proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), sedangkan Air Operation Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses penerbitan, ujar Novie dikutip dari ketrangannya, Rabu 5 Mei 2021.
Novie menjabarkan, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Yaitu tahap pra permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi dan tahap sertifikasi.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Gotong Royong Dimulai Pekan Depan
Menurutnya, pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan. Karena itu masih panjang perjalanan Super Jet untuk bisa mengudara mengangkut penumpang.
"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tak sampai di situ, setelah penerbitan AOC, Super Jet diharuskan untuk mengajukan izin rute. Serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Novie menjelaskan, untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
- Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
- Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
- Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi
- Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.
“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku," tegasnya.