YLKI Desak Tertibkan Makanan Kadaluwarsa Jelang Lebaran

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak ritel modern untuk menertibkan makanan kadaluwarsa. Sebab baru-baru ini ditemukan makanan kadaluwarsa tersebut di salah satu ritel modern.

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menceritakan, pengalamannya pribadi. Pagi tadi, dia bersama istri dan anaknya berbelanja di sebuah ritel modern di Jalan Gongseng Raya, Cijantung, Jakarta Timur.

"Istri saya bermaksud membeli makanan kaleng atau wafer. Dan ndilalah menemukan kaleng wafer yg sudah kadaluwarsa (April 2021). Bahkan ada beberapa kaleng. Kemudian istri saya komplain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ia menjelaskan, kaleng itu akhirnya diturunkan dari rak. Petugas di ritel itu pun menyampaikan permintaan maaf.

"Wafer kaleng itu itu di-recall, diturunkan dari rak, sembari meminta maaf. Sangat mungkin hal seperti ini terjadi di tempat lain, baik pasar modern dan atau pasar tradisional," kata dia.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Terkait hal ini, dia menegaskan, YLKI bersikap mendesak kepada pengelola ritel modern untuk tidak memanfaatkan kesempatan saat permintaan tinggi.

"Jangan menggunakan aji mumpung, mentang, mentang permintaan lagi tinggi (jelang Lebaran) lalu produk kadaluwarsa masih dipajang atau dijual pula," katanya.

Tulus juga meminta kepada Kementerian Perdagangan dan BPOM untuk meningkatkan pengawasan saat Ramadhan dan Lebaran. "Hal ini terjadi bisa jadi karena lemahnya pengawasan oleh regulator," imbuhnya.

Untuk konsumen, diimbau agar selalu kritis dan cerdas. Sebelum membeli diharapkan selalu mengecek tanggal kadaluwarsa saat membeli produk makanan dan minuman. "Sekalipun di retailer modern," ucapnya.

Ilustrasi Pajak

Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024