OJK Sebut Ada Tanda-tanda Perbaikan Kredit Perbankan
- Repro video Kemenkeu.
VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, kredit perbankan masih terus menunjukkan pertumbuhan pada kuartal I-2021. Bahkan terus menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Meskipun, Wimboh mengatakan, secara industri, sektor perbankan masih mengalami kontraksi hingga saat ini akibat pandemi COVID-19. Hal itu lanjut Wimboh terlihat dari kredit perbankan yang masih dalam zona kontraksi 3,77 persen year on year,
"Namun ini ada tanda-tanda perbaikan yang kita lihat petumbuhan sudah positif secara month to month sebesar 1,43 persen dan ini. Kalau kita lihat dalam jumlah nominalnya setara Rp70 triliun atau tumbuh sebesar secara year to date 0,27 persen," ujar Wimboh saat konferensi pers KSSK secara virtual, di Jakarta, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga:Â KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal I-2021 Terjaga
Wimboh optimistis, kredit perbankan akan terus tumbuh positif ke depannya. Hal tersebut didorong koordinasi kebijakan yang baik antara Pemerintah dan otoritas keuangan guna mendorong konsumsi masyarakat.
Dia menjabarkan, rasio prudensial sektor keuangan masih relatif terjaga dengan baik dalam kondisi yang stabil. Hingga Maret 2021, perbankan masih menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,18 persen.
Dengan gearing ratio industri pembiayaan di level 2,03 kali, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing jauh di atas threshold. Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga tercermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021 sebesar masing-masing 162,69 persen dan 35,17 persen yang berada di atas threshold.
Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50 persen (yoy). Kredit perbankan masih dalam zona kontraksi sebesar 3,77 persen (yoy) karena base effect yang tinggi pada periode yang sama tahun sebelumnya, namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sebesar 1,43 persen atau tumbuh sebesar 0,27 persen (ytd).
Sedangkan, risiko kredit Non-performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Di sisi lain, Non-perfoming Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74 persen.
"OJK tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking. Untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan serta menjaga momentum penguatan ekonomi," tambahnya.