Keamanan Pelayaran Diakui, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU

Diakui Aman, Pelayaran Indonesia masuk daftar White List Tokyo MoU.
Sumber :
  • Kemenhub

VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU. Hal ini didasari atas hasil Annual report Tokyo MoU 2020 atau laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU.

Cara STIP Jakarta Eksplorasi Kemajuan Teknologi Transportasi Berkelanjutan

Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU dikatakan merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia. Hal ini disebut sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Sehingga menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan, pada tahun sebelumnya Indonesia masih berada pada posisi Grey List. Dengan demikian, berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU ini, saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List.

Ditjen Perhubungan Laut Rilis Surat Edaran Standarisasi Pelaporan hingga Akses Data

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama," kata Dirjen Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Mei 2021.

Hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal-kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU dimana terdapat 21 negara full member atau negara keanggotaan penuh.

Kemenhub Perkuat Perlindungan Maritim di Selat Malaka dan Singapura

Beralihnya posisi Indonesia menjadi White list disebut tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama tiga tahun terakhir. Di mana pada tahun 2018 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri.

Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar Kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan  dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).

"Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan Pengawas Kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, dengan adanya pengawasan tersebut, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat di sana. Terkadang ada kapal yang tidak dapat berangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat berisiko untuk di-detain atau ditahan di luar negeri.

"Contoh kasus terakhir pada tanggal 19 mei 2020 kapal MV. CTP HONOUR, GT 5906, berbendera Indonesia tujuan Port Klang tertunda keberangkatannya karena pada saat sebelum berangkat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa deficiancy atau temuan yang harus mereka perbaiki sebelum berangkat guna menghindari risiko detain (ditahan) di Port Klang," ungkapnya.

Menurut Ahmad, pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia, dengan masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List yang mana menjadi salah satu unsur dalam penilaian commite dalam menentukan tingkatan risiko kapal, diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke Mancanegara.

Selanjutnya, Ahmad mengungkapkan yang menjadi tantangan ke depannya adalah bagaimana mempertahankan status agar tahun depan Indonesia masih bertahan di kriteria White list ini. Salah satu upayanya adalah dengan  membentuk Lembaga yang diberi nama Ship Safety Inspection – Center of excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.

"Tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mendukung Kementerian Perhubungan dalam mencetak para Pemeriksa Keselamatan Kapal baik marine inspector maupun port state control officer untuk melaksanakan pemeriksaan kapal berbendara Indonesia maupun kapal asing sehingga mempunyai kemampuan setara dengan standar pemeriksaan keselamatan kapal kelas dunia," tutupnya.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.

Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya