Syarat Terbang dengan Garuda Indonesia saat Larangan Mudik
- Dok. Garuda Indonesia
VIVA – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kesiapannya dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat, yang harus melaksanakan penerbangan pada periode larangan mudik atau masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, sebagai National Flag Carrier, pihaknya berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten.
"Serta dukungan kami terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga: Harapan AEKI pada Kadin Indonesia Jika Dipimpin Anindya Bakrie
Ia mengatakan, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pengecualian dari ketentuan larangan mudik. Hal itu menurutnya dapat terpenuhi dengan baik, di mana tentunya harus tetap mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.
Irfan menjelaskan, penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama Garuda Indonesia khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini.
Hal itu mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat, serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang dilayani.
"Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan, guna memastikan kelancaran operasional penerbangan," ujar Irfan.
Ia menegaskan, syarat penerbangan untuk Garuda Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. Beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan atau dibolehkan melakukan perjalanan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan.
Selain itu, termasuk juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Irfan menambahkan, masyarakat yang dikecualikan untuk melaksanakan perjalanan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan. Seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.
Lebih dari itu, lanjut Irfan, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan pihaknya, Garuda Indonesia juga akan turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan.
"Salah satunya kami hadirkan melalui mobile app 'Fly Garuda', yang dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," ujarnya.
Untuk informasi terbaru mengenai ketentuan perjalanan yang dikecualikan tersebut, para calon penumpang dapat mengakses https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19.