Permenperin 3/2021 Dinilai Jadi Angin Segar bagi Petani Tebu
- ANTARA/Arief Priyono
VIVA – Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dinilai merupakan jalan tengah yang cukup moderat di tengah kusutnya tata kelola industri gula tanah air saat ini.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Menurutnya, Permenperin itu justru upaya untuk memisahkan tata kelola pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu atau grey area.
"Dengan adanya regulasi tersebut justru antara Pabrik Gula Rafinasi dan Pabrik Gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing," ujar Politikus Golkar itu dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Mei 2021.
Mukhtarudin menjelaskan, Permenperin tersebut juga sebagai ikhtiar dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini. Selama ini, lanjut dia, gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar.
"Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi. Jadi adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu," tegasnya.
Mukhtarudin mengungkapkan, Gula Kristal Mentah impor harganya berkisar Rp5.000-7.000 per kg (tergantung negara asal impor) dan Pabrik Gula Rafinasi bisa menjual bussiness to bussiness dengan industri berkisar Rp8.000-Rp9.000. Sementara Harga Pokok Produksi (HPP) Tebu sekarang sekitar Rp9.100 per kg dan Gula Kristal Putih Harga Eceran Tertingginya Rp12.500.
"Jadi, jika PG (pabrik gula) berbasis tebu impor GKM (Gula Kristal Mentah) Rp7.000/kg dan produksi/jual gula konsumsi (GKP) Rp12.500/kg, betapa besarnya keuntungan mereka," kata dia.
Permenperin 3/2021 ini disebutnya berusaha menghindari hal ini dengan memaksa PG berbasis tebu untuk membeli tebu dari petani dengan harga yang kompetitif dan mengembangakan pekebunan tebu serta menjalin kemitraan dengan petani tebu.
"Dengan kata lain, Permenperin 3 berusaha untuk melindungi petani tebu dengan memaksa PG berbasis tebu beli dari mereka," tegasnya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya Permenperin ini, nantinya pasar gula konsumsi yang dikelola oleh industri PG rafinasi hilang dan diisi oleh produk GKP dari PG berbasis tebu.
"Pasar gula rafinasi yang dikelola oleh PG berbasis tebu hilang dan diisi oleh PG Rafinasi. Fair kan? Inilah keseimbangan yang ingin dicapai oleh Permenperin 3/2021 ini. Jadi, jika ada yang menolak Permenperin 3 berarti pro impor gula dan tidak berpihak pada petani tebu," katanya.
Yang jelas, kata dia, dengan adanya regulasi ini para petani dan pabrik gula dalam negeri sangat diuntungkan.
"Para petani tebu cukup antusias. Mereka menganggap ini semacam angin segar. Yang kontra itu saya kira para pendukung skema impor gula yang enggan memperhatikan nasib para petani tebu kita," sindirnya.