Regulasi Harga Rokok Dinilai Belum Sinkron

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Kebijakan harga jual eceran rokok (HJE) dengan harga transaksi pasar (HTP) di lapangan dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang dijalankan pemerintah. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai pun kembali menjadi sorotan.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Kepala Pusat Studi Center Of Human And Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB) Ahmad Dahlan mengatakan, peraturan tersebut tidak mengimbangi peraturan menteri keuangan dalam penetapan tarif cukai.

Dia mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan yang tiap tahunnya dikeluarkan untuk menetapkan tarif cukai hasil tembakau, ditetapkan pada pasal 15, bahwa HTP tidak boleh di bawah 85 persen. Namun, Perdirjen Bea dan Cukai malah sebaliknya.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

"Tidak boleh di bawah 85 persen. Namun kita lihat di regulasi Dirjen Bea Cukai 37/2017 ternyata mengizinkan pabrikan mematok di bawah 85 persen asalkan tidak lebih dari 50 persen kantor wilayah bea cukai,” kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 30 April 2021.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kerugian vertikal di pemerintah dan horizontal di masyarakat. Salah satunya adalah melemahkan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok sesuai target RPJMN 2019-2024.

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

"Tidak ada naskah akademik mengenai ketentuan kelonggaran area pengawasan Bea Cukai. Ini perlu dievaluasi. Benturan kebijakan ini menandakan pemerintah belum bersungguh sungguh mewujudkan tujuan RPJMN,” katanya.

Peneliti CHED ITB Ahmad Dahlan Adi Musharianto menambahkan, berdasarkan fakta di lapangan yang ditemukannya terjadi praktik penjualan rokok di bawah 85 persen dari pita cukai. HTP dikatakannya kerap kali berada di kisaran 70,66 persen.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan HTP yang terjadi sekitar 70,66 persen atau di bawah aturan 85 persen. HJE misalnya Rp20 ribu kemudian di diskon lagi. Ini buang-buang kebijakan. Kenapa tidak langsung 85 persen saja di PMK-nya?,” ujarnya.

Adi berharap pemerintah sebaiknya membuat roadmap mengenai HTP pada 2022-2024 di mana di dalamnya terdapat pengawasan dan tindak tegas untuk perusahaan yang melanggar dan pelaksanaan penetapan tarif cukai sesuai aturan.

Dampak ketidaksesuaian dari regulasi HJE dan HTP ini juga dianggap akan semakin melemahkan kontrol prevalensi perokok. Hal ini menunjukkan bahwa harga merupakan salah satu faktor penentu pengendalian konsumsi tembakau.

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024