Revisi PP 109/2012 Dinilai Merugikan Petani Tembakau

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengkritik upaya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Menurutnya, revisi aturan tersebut tanpa adanya solusi konkret bJagi para petani tembakau dan buruh pabrik rokok hanya akan menjadikan mereka korban dari polemik di tingkat elite. Padahal mereka terlibat dalam rantai pasokan Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Mereka ini tidak punya solusi. Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada,” tegas Trubus melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.

Bebas Finansial! 3 Passive Income Profesional 2025

Selama ini, IHT ditekankannya salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Di luar PP 109/2012, beberapa aturan yang cenderung melemahkan, antara lain, kenaikan tarif cukai tahunan dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah daerah. 

Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 dianggapnya tidak relevan dilakukan. Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Imigrasi Ungkap Ada 471 Pengguna Golden Visa Capai Investasi Rp 9 Triliun

“Fokus ke pandemi dulu yang masih tinggi dibanding revisi PP 109/2012, yang sekarang hanya mengundang pro-kontra, sehingga tidak menjadi bumerang,” kata Trubus. 

Kedua, pemerintah disebutkannya sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda akibat COVID-19. Pemerintah juga sangat memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.

Revisi PP 109/2012, dia melanjutkan, juga bertentangan dengan semangat investasi yang dimotori Undang Undang Cipta Kerja. Peraturan pusat daerah yang harmonis dan proses penyusunan kebijakan yang transparan dapat dikatakan absen selama wacana revisi PP 109/2012 ada. Padahal, proses pembuatan kebijakan yang partisipatif dapat membuka peluang investasi di Indonesia.

Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara. Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN. 

"Harusnya pemerintah turun tangan membuat aturan dan kebijakan yang proporsional, jangan sampai banyak rokok ilegal di mana negara tidak mendapat pemasukan," papar dia.

Senada, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto menyatakan revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Revisi beleid ini juga akan memicu gelombang pengangguran di sektor IHT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya