Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021
- (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi komponen tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri untuk Idul Fitri 2021 akan serupa dengan tahun lalu. Dengan demikian, jumlah yang diterima tidak akan penuh seperti sebelum COVID-19.
Sri menerangkan komponen yang diperhitungkan untuk membayar THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat keamanan maupun para pensiunannya tersebut akan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja, tidak disertai tunjangan kinerja.
"Tetap memberikan bagi ASN, TNI dan Polri hak mereka untuk dapat THR meski tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja, yaitu hanya gaji pokok dan tunjangan melekat," tegas Sri secara virtual, Kamis, 29 April 2021.
Sri menjelaskan, ini disebabkan Pandemi COVID-19 masih memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga pemerintah masih membutuhkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 itu mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID dan penggunaan anggaran pemerintah untuk dorong pemulihan ekonomi nasional dan itu dicerminkan dari berbagai pos-pos yang telah saya sampaikan," ucap dia.
Dia menekankan, anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR ASN, TNI dan Polri ini adalah untuk kementerian dan lembaga yang ada di pusat menggunakan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) sebesar Rp7 triliun
Sementara itu, untuk ASN daerah atau PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan anggaran tersendiri sebesar Rp14,8 triliun dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp9 triliun.
"Pemerintah untuk disatu sisi tetap memberikan THR bagi seluruh ASN, TNI, Polri dan bahkan pensiunan dan PPPK dan ASN daerah namun di sisi lain pemerintah juga memahami dalam situasi tahun ini kondisi COVID yang membutuhkan dana dan anggaran APBN," tegas Sri.
Komponen THR ini juga sama dengan untuk komponen pembayaran Gaji ke-13 nantinya. Sri menegaskan, sama seperti tahun lalu, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun ini sama-sama tidak menyertakan komponen tunjangan kinerja atau tukin.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Sri menegaskan, THR ini akan dibayarkan secara bertahap mulai dari H-10 sampai dengan H-5 Idul Fitri. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2021.
"Dengan ini kita harapkan keseluruhan ASN, TNI, Polri dan daerah bisa fokus menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi dan tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpati nya bagi masyarakat," papar Sri.