Kemenhub Dukung Polisi Tindak Tegas Oknum Penyedia Antigen Bekas
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mendukung penuh penangkapan pelaku penggunaan alat Rapid test Antigen bekas atau tidak steril di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang Medan. Mereka diamankan oleh Tim Subdit IV Tindak Pindana Tertentu Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengaku menyoroti penyalahgunaan alat Rapid test Antigen secara berulang kepada calon pengguna transportasi udara, dengan menggunakan alat rapid test antigen (stick cotton bud) bekas yang dibersihkan, tanpa mempergunakan alat rapid test antigen yang baru.
"Hal ini menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara, selaku Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara yang bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat, serta dokumen di Bandar Udara Internasional," kata Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 April 2021.
Komite fasilitasi (FAL) Bandar Udara ditegaskan juga memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dan merekomendasikan kepada Komite Fasilitasi Nasional atau instansi pemerintah, terkait pengambilan langkah-langkah yang perlu dalam batas batas kewenangan yang ada.
"Selain itu juga memeriksa masalah-masalah yang muncul terkait pemeriksaan pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo, dan pos, jika memungkinkan menyelesaikan masalah di bandara tersebut," ujar Novie.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, ia menjelaskan terdapat anggota yang terdiri dari pejabat berwenang dari instansi-instansi sebagai berikut :
A) Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota;
B) Penyelenggara Bandar Udara;
C) Bea dan Cukai Bandar Udara;
D) Imigrasi Bandar Udara;
E). Karantina Kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara;
F). Karantina Hewan dan tumbuhan Bandar Udara;
G) Karantina Ikan Bandar Udara;
H) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi;
I) Maskapai yang melayani penerbangan internasional; dan
J) Perusahaan penunjang Bandar Udara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Fasilitasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi dalam lingkungan Komite, antarsatuan organisasi di lingkungan bandara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Oleh karena itu, Novie menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, untuk mendampingi dan memfasilitasi tim pemeriksa selama proses investigasi di Bandar Udara Kualanamu.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga meminta Seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan koordinasi dengan KKP atau Dinas Kesehatan yang bertugas di Bandar Udara, agar dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelayanan kesehatan di bandaranya masing-masing, yang juga merupakan bagian dari Komite Fasilitasi Bandar Udara," ujarnya.