512 Perusahaan Dapat Penghargaan Sukses Hadapi COVID-19

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan hari ini memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2021 kepada sejumlah gubernur dan perusahaan. Penghargaan ini diberikan Pemerintah sebagai motivasi agar penerapan K3 semakin baik ke depannya.

Sabet Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja

Sebanyak 16 gubernur mendapatkan penghargaan pembina K3 terbaik. Sementara itu penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.342 perusahaan, dan penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan. 

Kemudian, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, serta penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 COVID-19) kepada 512 perusahaan.

Dituding Jenderal Gadungan oleh Netizen, Rantastia Alangan Justru Punya Koneksi Kuat dengan Tokoh Internasional

Baca juga: Fintech Bisa Bantu Akses Permodalan 46 Juta UMKM

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, penghargaan ini sebagai pengigat bahwa sampai saat ini masih banyak pula ketidakpatuhan terhadap norma K3 di dunia usaha. Hal tersebut dapat mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja  melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini. Serta, penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," ujar Ida di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Dia menegaskan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

Hal tersebut disebut Menaker Ida, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030. Yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.

"Keselamatan dan kesehatan kerja ini yang harus menjadi prioritas bersama antara Pemerintah. Pengusaha dan pekerja," tambahnya.

Lebih lanjut dia berharap, pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan daerah dan pimpinan perusahaan lain untuk mempertahankan kinerja K3. Karena K3 merupakan investasi dan untuk menjaga keberlangsungan usaha, serta mencapai produktivitas perusahaan.

Sementara itu, Ida  juga mengapresiasi kepada gubernur yang telah berhasil membina usaha-usaha penerapan K3 di wilayah masing-masing.

Penghargaan kepada 16 gubernur sebagai pembina K3 meliputi  diberikan kepada  gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Kemudian Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya