Depenas Sebut Pengusaha yang Benar Taat Regulasi Bayar THR

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah, khususnya mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

“Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat kepada aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin 26 April 2021.

Adi yang juga Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait. Sehingga, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

“Regulasi harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengan kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan,” ujar Adi.

Ia juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan. THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya. 

Namun, Adi mengakui dan tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan mengedepankan dialog dengan pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR.

“Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama,” ujar Adi.

Sedangkan, Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah mengatakan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh, telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.

Ini Solusi yang Ditawarkan 3 Cawagub untuk Atasi Banjir di Jakarta

“Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada,” ujar Ida.

Adapun, Menaker telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (ant)
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024