Indonesia Ternyata Satu-satunya Negara di Dunia yang Berikan THR

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan setiap tahunnya kepada para pekerja atau buruhnya. Tujuannya untuk memacu produksi pekerja.

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Wakil Ketua Depenas dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, di sisi lain, THR yang menjadi sebuah budaya di Indonesia didasari atas bentuk rasa syukur pengusaha atas keberlangsungan perusahaannya selama 11 bulan beroperasi setiap tahunnya.

"THR ini budaya di negara kita dan sangat unik memang sifatnya hanya ada di Indonesia, seperti mudik, ngabuburit, itu cuma di Indonesia," kata Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah (DPN) Apindo ini, Senin, 26 April 2021.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Oleh sebab itu, meskipun pandemi COVID-19 masih bersemayam di dunia, termasuk di Indonesia, tidak ada keberatan dari para pengusaha untuk memberikan THR bagi para pekerja atau buruhnya. Sebab, THR memiliki filosofi yang positif bagi perusahaan itu sendiri.

"Substansinya THR ini untuk memacu produktivitas, tanggung jawab pekerja lebih produktif, sebetulnya arah awalnya ke sana dan yang lebih penting juga sejauh mana bagi pengusaha sebagai wujud syukur," ucapnya.

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

Oleh sebab itu, Adi meminta kepada pengusaha yang memang mampu secara keuangan untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu, dan penuh, sesuai dengan yang telah diminta oleh pemerintah sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

"Bagi pengusaha rekan-rekan yang memang mampu tidak ada alasan untuk membayarkan sesuai regulasi yang ada, namun jika sekiranya tidak ada kesanggupan juga Ibu Menteri Ketenagakerjaan memberikan solusi," kata Adi.

Melalui SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dibayar secara penuh dan tepat waktu atau H-7 sebelum Idul Fitri. Namun, keringanan juga diberikan dengan batas waktu minimal pelunasan THR H-1 Idul Fitri 2021.

Untuk bisa mendapatkan keringanan tersebut, Ida menekankan, perusahaan yang dimiliki pengusaha tersebut terbukti masih mengalami dampak dari pandemi COVID-19. Dibuktikan dari data laporan keuangan dua tahun terakhir yang transparan.

"Laporan keuangan dua tahun terakhir. Kemudian tentu saja pemberian THR itu diberikan H-7," kata dia saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Ida menambahkan, sebelum itu, pengusaha juga harus melakukan pembicaraan dengan pekerjanya untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR 2021. Namun, pelunasan pembayaran THR yang telah dibicarakan minimal adalah H-1 Idul Fitri 2021.

Adapun besaran THR yang dibayarkan juga diwajibkan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Setelah hasil pembicaraan disepakati, harus ditetapkan dalam kesepakatan tertulis, dan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari raya Idul Fitri," ucap Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya