Heboh Kecap Manis Tak Belebel Halal di Jambi, Ini Kata Disperindag
- Syarifuddin Nasution/ VIVA.
VIVA – Warga Jambi dihebohkan dengan beredarnya kecap manis merek Dua Ayam yang tidak memiliki label halal dikemasannya. Bahkan, di kemasan kecap yang beredar luas di daerah itu pun tak mencantumkan alamat produsen, nomor kontak pengaduan serta tanggal kadaluarsa.
Kecap manis diketahui dijual bebas minimarket Kota Jambi, tanpa ada ditindak dari Pemerintah atas peredaran yang tidak sesuai prosedur itu.
Baca juga: Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketum, Kadin Lampung: Penantian Sekian Lama
Ardi, seorang warga Jambi yang membeli kecap itu membenarkan kegelisahan konsumen itu. "Ya benar ada bang, Saya harap kepada Pemerintah (setempat) bisa menindak tegas penjualan kecap tersebut,"ujarnya. Sabtu 24 April 2021.
Merespons hal tersebut, Kabid Disperindag Provinsi Jambi, Zidni Aisah menjelaskan duduk permasalahannya. Kecap itu sejatinya sudah memiliki sertifikat halal namun pihak perusahaan tidak mencantumkan lebel halal pada kemasan.
"Perusahaan mengolah kecap itu di di Jambi bernama PD Sumber Mas dan persoalan Kecap Dua Ayam telah memiliki sertifikat. Hanya saja tidak di cantumkan lebel halal pada kemasan tersebut,"jelasnya Sabtu, 24 april 2021.
Zidni menyebutkan, Disperindag sendiri sudah memberikan teguran kepada pihak Kecap Dua Ayam tersebut. Serta sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis dan berikan jangka waktu untuk menerapkannya.
"Kita ketahui Kecap dua halal produk lama namun di tahun 2020 baru mengurus sertifikat halal,"terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait pemeriksaan, pencabutan atau sanksi bukan menjadi kewenangannya. Namun, terkait halal adanya di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Aturan itu lanjutnya, dikeluarkan oleh BPJPH di bawah MUI. Pihak Kecap Dua Ayam juga telah menyepakati bahwa akan segera berangsur-angsur menggantikan produk lama yang tanpa label halal yang akan digantikan dengan produk kemasan yang memiliki label halalnya.
"Kalau kecap dua ayam yang sudah tersebar di setiap minimarket dan toko dan warung-warung tidak bisa ditarik dan pihak kepolisian juga tidak memberikan sanksi. Jadi semua ada kewenangan," katanya.