Biaya Ngecas Kendaraan Listrik di RI Termurah di Dunia Setelah China
- Istimewa
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan tarif pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Indonesia merupakan salah satu yang termurah di dunia setelah China. Biaya yang dikenakan antara Rp1.644 sampai Rp2.466 per kWh.
"Tarif (pengecasan kendaraan listrik di Indonesia) ini lebih murah dari negara-negara lain di dunia, setelah China yang tarifnya memang masih lebih rendah dari Indonesia," kata Arifin dalam konferensi virtual, Kamis, 22 April 2021.
Baca juga: Mudik Dilarang, Gibran Pastikan Jokowi Tak ke Solo saat Lebaran
Arifin menegaskan, ini juga menunjukkan bahwa penggunaan energi listrik pada kendaraan-kendaraan relatif jauh lebih murah jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Bahkan, dia mengklaim, penghematan yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan listrik bisa lebih murah empat kali lipat. Hal itu jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan dan bahan bakar konvensional atau fosil.
"Jika dibandingkan dengan yang konvensional, KBLBB ini empat kali lebih hemat," ujar Arifin.
Guna mendukung hal itu, Arifin memastikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Isinya mengatur soal aturan ketenagalistrikan, aturan tentang stasiun pengisian, dan penukaran baterai umum.
Melalui pelaksanaan beleid tersebut, Arifin menjelaskan, sampai April 2021 ini telah terealisasi pembangunan 122 unit charging station di beberapa area, seperti misalnya di SPBU, SPBG, kawasan perkantoran, perhotelan, dan pada area-area parkir di sepanjang jalan tol.
Pemerintah bahkan juga menargetkan bahwa pada tahun 2025 mendatang, sudah harus terbangun 3.890 SPKLU di seluruh Indonesia serta 17 ribu SPBK atau charging station. Pada tahun 2025 itu, jumlah KBLBB yang tersedia pun ditargetkan telah mencapai sebanyak 39.627 unit.
Oleh karena itu, lanjut Arifin, pemerintah telah menyiapkan berbagai macam regulasi dan kerangka kerja yang bertujuan untuk mendorong percepatan penggunaan transportasi berbasis listrik tersebut di Tanah Air.
"Berbagai regulasi tersebut bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai, agar ke depan ekosistemnya juga akan semakin masif," ujarnya.