Asuransi AIA Keluarkan Triliunan Pastikan Tenaga Pemasar Profesional

Asuransi AIA.
Sumber :
  • Dokumentasi AIA.

VIVA – PT AIA Financial menegaskan komitmennya mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan. Khususnya dalam menjalankan tugas menawarkan produk asuransi kepada masyarakat. 

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Chief Marketing Officer AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, komitmen itu pun diperkuat oleh AIA dengan memastikan seluruh tenaga pemasar AIA tercatat memiliki sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Mereka pun telah mengikuti proses pelatihan internal, serta pelatihan berkelanjutan.

"AIA tidak ada toleransi ataupun pengecualian bagi tenaga pemasar asuransi yang melanggar kode etik perusahaan dan kode etik AAJI, yang termasuk mengatur ketentuan market conduct," kata Lim Chet Ming dalam keterangannya, dikutip Kamis 22 April 2021.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Dia menegaskan, tenaga pemasar adalah ujung tombak bisnis perusahaan. Karena itu, AIA memastikan mereka harus bekerja sesuai aturan yang ditetapkan perusahaan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, serta memiliki pemahaman literasi keuangan yang mumpuni.

Baca juga: Peritel Kritik Kebijakan Subsidi Ongkir, Kebanyakan untuk Produk Asing

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

AIA juga lanjutnya, telah mengeluarkan anggaran Rp1 triliun pada tahun lalu dalam program AIA Premier Academy. Program itu untuk peningkatan dan kapabilitas para tenaga pemasar asuransi AIA.

"AIA juga melakukan program edukasi untuk nasabah dan publik, terutama terkait produk-produk asuransi di Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut Lim menjelaskan, seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan OJK. Di mana produk asuransi berbasis unit link AIA mengutamakan proteksi seperti adanya fitur asuransi tambahan (rider). 

Selanjutnya ditegaskan, skema uang pertanggungan minimal lima kali dari premi dasar produk asuransi unit link, sebagaimana sesuai yang dipersyaratkan OJK juga diterapkan.

"Proses pemasaran dan penerbitan polis unit link, telah memasukan proses financial need analysis, risk profile questionnaire, ilustrasi, welcome call dan pemberian free look periode, yang bantu nasabah untuk membeli produk sesuai kebutuhannya dan memahami fitur produk unit link yang dibeli," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya