Peran Kementan dan Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi Kementan. (ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Pupuk bersubsidi menjadi salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Wewenang dan pengelolaannya pun disebut melibatkan banyak stakeholder.

Kementan Siapkan Brigade Pangan dan Optimasi Lahan, Jadikan Sumut Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menjelaskan, kewenangan Kementerian Pertanian adalah membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh Provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang ditindaklanjuti Dinas Pertanian masing-masing wilayah.

“Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat Kabupaten dan Kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) dinas pertanian setempat," kata Wijaya Laksana dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Sementara, lanjut Wijaya, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Untuk alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, lanjut Wijaya, target alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2021 adalah 9,04 juta ton. 

"Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen," ungkapnya.

Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menjelaskan, hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup untuk alokasi hingga 6 pekan ke depan. "Stok pupuk subsidi dari Lini I (Produsen) hingga Lini III (Distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton," katanya.

Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: Kunjungi Panen Padi, Jokowi Dapat Keluhan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya