BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 April 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate.

Meski Harga Rumah Melambat, KPR Tetap Jadi Andalan Mayoritas Konsumen

Dengan demikian, suku bunga acuan saat ini tetap berada di level 3,5 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility 2,75 persen dan suku bunga lending facility 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19-20 April memutuskan untuk mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Selasa, 20 April 2021.

BI Catat Harga Properti Naik, Penjualan Merosot 7,14 Persen

Baca juga: Tegaskan Pemerintah Netral, Jokowi Bakal Buka Munas Kadin di Bali

Perry menyatakan, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan perkiraan inflasi yang tetap rendah serta mengutamakan penguatan stabilitas nilai tukar rupiah yang perlu dijaga.

Operasional Bank Indonesia Libur saat Pilkada, Tak Ada Layanan BI-RTGS hingga SKNBI

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global meskipun perkiraan inflasi yang rendah," ungkapnya.

Dia memastikan, BI memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk mendukung optimisme pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI optimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran," tutur dia.

Selain itu, Perry menekankan, BI juga terus melanjutkan kebijakan-kebijakan tambahan yang telah didesain dalam paket kebijakan sinergi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Serta melanjutkan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit pembiayaan ke dunia usaha," ucap Perry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya