Tenggat Waktu Bagi Pengusaha Bayar THR ke Pekerja H-7

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah memberi tenggat waktu bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya para pekerja. Untuk sektor swasta, pemerintah menyarankan pembayaran THR paling lambat H-7 jelang hari raya Idul Fitri.

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 19 April 2021.

Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah membentuk posko THR yang tujuannya menerima pengaduan dan pengawasan. Adapun untuk ASN dan TNI- Polri, pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat H-10.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI, Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerja mereka. Menurut Jokowi, momentum saat ini adalah waktu yang tepat untuk pemulihan ekonomi.

DPR Ultimatum Polisi Tak Main-Main Usut Kasus Ivan Sugianto

Hal itu disampaikan Presiden lewat akun Instagram miliknya @jokowi.

"Karena itu lah menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya," kata Jokowi, Kamis, 8 April 2021.

Sementara itu, Airlangga juga sebelumnya pun mengatakan, pemerintah telah melonggarkan aturan dan menggelontorkan stimulus yang memudahkan badan usaha perusahaan beroperasi dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Sehingga pembayaran THR harusnya diberikan oleh para pengusaha.

Menurut Airlangga, jelang hari raya Idul Fitri, THR selain memberi kebahagian bagi para pekerja, tentunya menggerakkan perekonomian nasional. Uang dibelanjakan, dan otomatis daya beli juga terjaga.

Airlangga menegaskan, Pemerintah selama satu tahun belakangan sudah memberikan berbagai insentif. Diantaranya pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti dan insentif lainnya kepada sejumlah sektor usaha.

"Pembayaran THR, estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," kata Airlangga, beberapa waktu lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya