Debitur Kelas Kakap Tak Akan Dapat Keringanan Crash Program

Ilustrasi tumpukan uang rupiah
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Keuangan menyatakan, tidak akan memberikan keringanan penyelesaian piutang negara terhadap debitur-debitur kelas kakap. Mereka dipastikan tidak akan bisa masuk ke dalam Crash Program sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021.

Ketua OJK Ungkap Strategi Sektor Jasa Keuangan Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menegaskan hal ini. Para pemilik piutang negara dengan nominal yang sangat besar dan jangka waktu lama tidak dilunasi akan mendapatkan penanganan yang berbeda.

Sementara itu, program keringanan penyelesaian piutang negara dalam Crash Program hanya diperuntukan bagi debitur UMKM sampai dengan Rp5 miliar, debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana sampai dengan RP100 juta serta debitur umum sampai dengan Rp1 miliar.

Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

"Apakah debitur kelas kakap akan terima program serupa? Jawabannya pemerintah akan menempuh pendekatan yang berbeda," kata Rionald dalam diskusi yang digelar secara virtual, Senin, 19 April 2021.

Khusus untuk para pemilik utang ke negara kelas kakap ini, Rionald menekankan, mereka hanya akan mendapatkan ekstensifikasi penagihan serta tindakan hukum bagi para debitur yang mangkir dari tanggung jawabnya kepada negara. 

Digital Trust Global Alami Tren Penurunan, Begini Strategi OJK Jaga Optimisme di RI

Tindakan ini, ditegaskannya telah mendapatkan dukungan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pendekatan ini didukung oleh terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dimana DJKN memiliki peran sentral di dalamnya," ucapnya.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi menambahkan, total piutang negara yang dicatat di 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini mencapai Rp75 triliun, termasuk piutang besar.

"Rp75 triliun termasuk yang besar-besar tentu kita urus dengan cara yang beda. Kita melihat banyak debitur di PUPN jumlahnya sampai saat ini 59.514 debitur tentunya 60 persen dari debitur tersebut adalah debitur kecil," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah mulai bergerak cepat untuk menarik aset dari para obligor yang menerima BLBI saat krisi Indonesia pada 1998/1999. 

Usai rapat koordinasi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyampaikan total aset yang akan diambil negara atas hak tagih atau utang, mencapai ratusan triliun.

"Ini yang menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467," jelas Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu 15 April 2021.

Mahfud menjelaskan, total itu terdiri dari sejumlah aset berupa kredit, saham, properti, rupiah dalam tabungan maupun simpanan mata uang asing yang telah dijaminkan. Nilai itu juga sudah dihitung berdasarkan nilai per hari ini.

"Jadi hitungan Rp110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah dihitung segitu," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya