Kemenkeu Ingatkan yang Utang ke Negara Bisa Dapat Keringanan

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan kepada para pemilik piutang negara untuk segera mengikuti Crash Program untuk mendapatkan keringanan penyelesaian piutang negara selama masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini telah dikenalkan sejak 9 Desember 2020.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021, para pemilik piutang negara yang mengikuti Crash Program baru sekitar lebih dari 100 debitur.

"Tercatat lebih dari 100 debitur telah mengajukan permohonan keringanan utang dengan nilai pembayaran lebih dari Rp1 miliar. Jumlah tersebut tentu belum mencerminkan manfaat Crash Program," kata dia secara virtual, Senin, 19 April 2021.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Padahal dia menekankan, program tersebut ditargetkan bisa memberikan keringanan pembayaran atau penyelesaian piutang negara terhadap 36.000 debitur. Yang teidentifikasi mayoritas adalah kelompok masyarakat terbilang tidak mampu.

Baca juga: Ekonomi China Meroket Bikin Rupiah Perkasa, Begini Penjelasannya

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Rionald merincikan, dari total target debitur tersebut, mayoritas kelompok masyarakat yang bisa berpartisipasi adalah 11.530 debitur yang merupakan pasien rumah sakit (RS) dan 2.134 debitur mahasiswa yang menunggak biaya kuliahnya.

"Dua kelompok debitur ini perlu dapat perhatian khusus karena dua alasan, pertama karena jumlah debitur yang besar dan kedua merupakan kelompok masyarakat yang perlu perlindungan lebih dari Pemerintah," ujarnya.

Selain dua kelompok debitur tersebut ada juga debitur penunggak royalti sebanyak 4.574 serta 1.603 debitur penunggak layanan bea dan cukai. Kemudian, juga ada 922 debitur penunggak layanan telekomunikasi atau frekuensi.

Selanjutnya, Rionald mengatakan, kelompok lainnya adalah debitur bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA) sebanyak 8.636. Mereka semua diimbau untuk mengikuti Crash Program.

Adapun jenis Crash Program ini berupa keringanan dan moratorium. Objek yang bisa mendapat keringanan berupa debitur UMKM sampai dengan Rp5 miliar serta debitur KPR sederhana dan sangat sederhana.

Selain itu juga terhadap debitur selain UMKM dan KPR sampai dengan Rp1 miliar serta mereka-mereka yang piutangnya sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN paling lambat 31 Desember 2020.

Sebagai pengecualian, piutang yang tidak mendapat keringanan di antaranya piutang tuntutan ganti rugi, piutang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas serta yang dengan jaminan berupa asuransi, surety bond atau bank garansi.

Bagi piutang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan mendapat keringanan bunga denda dan ongkos sebesar 100 persen dengan pokok utang mencapai 35 persen.

Ini akan mendapat tambahan keringanan pokok 50 persen jika para pemilih utang negara mampu membayarkan kewajibannya lebih cepat sampai dengan Juni, 30 persen Juli-September dan 20 persen Oktober-Desember.

Sedangkan, yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah bangunan diberikan keringanan bunga, denda dan ongkos sebesar 100 persen. Serta pokok utang 60 persen dengan besaran tambahan seperti sebelumnya.

Adapun yang diberikan keringanan dalam bentuk moratorium, ditegaskannya berupa tidak adanya penagihan utang mereka terhadap negara sampai dengan status kebencanaan COVID-19 dicabut Pemerintah.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya