THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa saat ini upaya pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), masih digodok oleh pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu (Sri Mulyani) juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan/dasar hukum pemberian THR tersebut," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, saat dihubungi VIVA, Sabtu 17 April 2021.

Dia mengatakan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Menko Airlangga, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kuartal II-2021 untuk Lebaran kali ini, masyarakat harus tetap didorong untuk berbelanja Lebaran meskipun di tengah kebijakan peniadaan mudik.

Bahkan, pemerintah diakuinya juga sudah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan, yang rencananya akan dilaksanakan pada H-10 sampai dengan H-6 Lebaran nanti.

"Karena itu Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan," ujar Susiwijono.

Dia menambahkan, apabila dilihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu Nomor 49/2020 telah diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Karenanya, diharapkan pada Lebaran tahun ini hal itu juga dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran.

Sedangkan THR untuk Pekerja Swasta, lanjut Susiwijono, Menteri Ketanagakerjaan sudah menerbitkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh.

"Yang mengatur bahwa pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja/buruh adalah bersifat wajib dan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan/Lebaran (H-7)," ujarnya.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Diketahui, pemberian THR untuk PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri (untuk tahun 2020 yang lalu, ada PP 24/2020). Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut diatur lebih lanjut dengan Permenkeu (tahun 2020 yang lalu ada Permenkeu 49/PMK.05/2020).

Karena itu, yang mengatur pemberian THR ini adalah Menteri Keuangan. Informasi dari Kemenkeu bahwa saat ini sudah dibahas dan diajukan draft PP dan Permenkeu yang mengatur Pemberian THR untuk PNS/ TNI/ Polri dll tersebut. 
 

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri
Wanita Tajikistan mengenakan kerudung atau hijab penutup kepala

Tajikistan Negara Mayoritas Muslim Larang Penggunaan Hijab, Melanggar Didenda Rp99 Juta

UU Tajikistan yang baru melarang penggunaan hijab bagi wanita dan melarang kebiasaan Idi bagi anak-anak saat Idul Fitri. Ada ancaman denda hingga Rp 99,5 juta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2024