BI: Peredaran Uang Palsu Menurun Selama Pandemi COVID-19
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA – Bank Indonesia (BI) mencatat terjadinya penurunan jumlah peredaran uang palsu di Indonesia selama masa Pandemi COVID-19. Virus Corona asal Wuhan, China ini dianggap telah mendukung percepatan transaksi secara digital dan menggunakan uang non-tunai.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, berdasarkan rasio uang palsu dengan uang beredar pada 2020 tercatat bahwa peredaran uang palsu turun hampir 5 persen. Pada periode itu, rasio per lembar uang palsu ada lima lembar dari 1 juta uang beredar.
"Dalam periode 2020 saat pandemi kemarin dan didorong juga dengan penggunaan digital terjadi juga data kita menunjukkan ada penurunan uang palsu yang ditemukan BI," kata dia secara virtual, Rabu, 14 April 2021.
Baca juga:Â Tolak Bawa Kargo Ponsel Vivo, Bos Garuda: Langkah Antisipatif
Marlison mengungkapkan, pada 2019 angka rasio peredaran uang palsu jauh lebih tinggi dibanding periode 2020. Pada tahun itu, ditemukan bahwa rasio uang palsu yang beredar adalah 9 lembar di setiap 1 juta lembar uang rupiah yang beredar.
"Jadi ini ada penurunan dari yang ditemukan 9 lembar di setiap 1 juta uang yang diedarkan pada 2020 itu semakin menurun pada rasio hanya 5 lembar disetiap 1 juta uang yang diedarkan," tegas Marlison.
Penurunan pun dikatakannya berlanjut hingga awal tahun ini. Hingga kuartal I-2021, rasio jumlah peredaran uang palsu berdasarkan data Marlison hanya sebanyak 2 lembar di setiap 1 juta uang rupiah yang diedarkan di tengah-tengah masyarakat.
"Sejauh ini masih rendah yaitu dengan rasio 2 lembar di setiap 1 juta uang yang diedarkan, jadi terlihat di masa COVID-19 ini dan kemudian semakin tingginya digitalisasi itu berdampak pada penurunan uang palsu di masyarakat," tuturnya.
Guna menjaga keaslian rupiah semakin kuat, Marlison mengatakan, BI akan terus melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya preventif atau pencegahan. Tujuannya agar uang palsu tidak beredar di tengah-tengah masyarakat.
Pertama, adalah dengan meningkatkan kualitas bahan dan unsur pengaman dari uang rupiah itu sendiri dari waktu ke waktu dan kedua dengan meningkatkan edukasi ke masyarakat mengenai pemahaman tentang rupiah.
Edukasi ini dilakukan dengan mendorong konsep cinta rupiah, bangga rupiah dan paham rupiah. Cinta diimplementasikan dengan mengenali, merawat dan menjaga. Bangga dengan menjadikannya sebagai simbol kedaulatan, alat pembayaran yang sah dan pemersatu bangsa.
Adapun implementasi dari konsep paham rupiah, dijelaskan Marlison adalah dengan mendorong pemahaman dalam bertransaksi, berbelanja serta berhemat. Ini diharapkannya menjadi perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah.