Tarif Petikemas di Tanjung Priok Disesuaikan, Ini Kata Asosiasi

Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa pelabuhan menyepakati penyesuaian tarif Lift on Lift (Lo-Lo) dan penumpukan peti kemas (storage) yang mulai berlaku di Tanjung Priok pada 15 April 2021.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Selain perubahan tarifnya yang menjadi relatif rendah, sejumlah pelabuhan seperti di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menaikkan tarifnya di 2020 Febuari lalu.

Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi mengatakan, dalam penyesuaian tarif ini Pelindo II telah menghapus biaya cost recovery sebesar Rp75.000/box yang selama ini harus dibayar pemilik barang. Selain itu tarif progresif storage diturunkan maksimal hanya 600 persen, bukan lagi 900 persen.

Pengakuan Sopir Truk Kontainer Nekat Lawan Arah di Tanjung Priok

“GINSI menyetujui penyesuaian tarif itu karena usulan kami terkait penghapusan biasa cost recovery dan tarif progresif  juga dipenuhi oleh Pelindo II. GINSI berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan investasi dan kualitas layanan kepada pelanggan di Tanjung Priok," jelas Subandi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Baca juga: Tolak Bawa Kargo Ponsel Vivo, Bos Garuda: Langkah Antisipatif

Viral Truk Kontainer Lawan Arah di Tanjung Priok, Begini Respons Polisi

Sementara itu, Ketua ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengungkapkan, asosiasinya turut menandatangani persetujuan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas ekspor-impor pada tahun 2019. Kesepakatan itu diteken oleh kepengurusan ALFI lama yang saat itu diketuai oleh Widijanto. 

“ALFI DKI Jakarta sudah menyetujui dan ikut menandatangani kesepakatan perubahan tarif Lo-Lo dan Storage Peti Kemas di Tanjung Priok," ungkap Adil.

Sebelumnya, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC Dini Endiyani, mengungkapkan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik petikemas Lo-Lo untuk petikemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp262.500 per box.

Biaya itu terdiri dari Rp187.500 ditambah cost recovery Rp75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp23.000 per box (8,7 persen).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp75.000 per/bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Dini mengatakan bahwa tarif  Lo-Lo petikemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500/bok menjadi Rp285 500/bok. Sementara  Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp428.250/bok dari sebelumnya Rp281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari.  Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp54.400/bok/hari menjadi Rp85.000/bok/hari.

Menurut Dini, keputusan penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage peti kemas internasional (ekspor-impor) sudah mendapatkan persetujuan dari menteri perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).

Dan juga, para Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permen Permenhub No 121 Tahun 2018 PM No 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif. Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor).

Yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya