103 Perusahaan Diperiksa karena THR Buruh 2020 Tak Beres
- Dokumentasi Kemenaker.
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa masih ada laporan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruhnya pada saat Idul Fitri 2020 lalu.
Ida menyebutkan, sebanyak 103 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan dan pemanggilan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan I dan II. Daftar itu adalah perusahaan yang mengalami permasalahan terkait THR 2020.
"Di mana beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai dengan mekanisme," kata Ida pada saat konferensi pers, Senin, 12 April 2021.
Ida menjelaskan, 103 perusahaan ini merupakan bagian dari jumlah 410 laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 2020 yang perlu mendapatkan tindak lanjut.
"Jumlah layanan pengaduan itu sebanyak 683 dan setelah itu kami pilah ternyata hanya 410 yang terkait pengaduan pembayaran THR Idul Fitri yang perlu dapat tindak lanjut," kata dia.
Dari 410 laporan tersebut, dia merincikan, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan. Kemudian mereka telah mampu menuntaskan pembayaran THR para pekerjanya untuk Idul Fitri 2020.
"Artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR baik yang terlambat bayar, tertunda maupun yang sepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai THR," ungkap Politikus PKB ini.
Sementara itu jumlah sisanya yakni 103 perusahaan masih juga belum menunaikan kewajibannya terhadap hak THR para pegawai atau buruknya pada tahun lalu. Mereka telah mendapatkan pengawasan dan pemanggilan Dinas Ketenagakerjaan.
"Ada 103 perusaahan yang sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2," kata Ida lagi.