KSPI Minta THR Dibayar Penuh Perusahaan, Ada Tapinya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayar secara bertahap atau dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Meski demikian jika terpaksa dilakukan, perusahaan wajib menyertakan laporan kerugian.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembayaran secara penuh THR tetap didorongnya. Meski Menter Ketenagakerjaan IDa Fauziyah masih menunggu kesepakatan tripartit antara perusahaan, pekerja dan Pemerintah.

Baca juga: 'Ratu' Komunitas Salamullah Lia Eden Meninggal Dunia

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Presiden KSPI dalam konferensi pers virtual dikutip Minggu, 11 April 2021.

Terkait isu penyerahan keputusan THR kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit itu, Said mendorong agar jika memang tidak dapat membayar, perusahaan harus secara transparan. Dengan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Yang harus ditegaskan nanti dalam surat edaran Menaker adalah walaupun itu mekanisme bipartit, tapi tetap tidak boleh dicicil. Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said.

Said mengatakan, buruh akan melakukan aksi lapangan dan virtual pada Senin besok untuk mendesak Pemerintah mendorong permintaan ini. Aksi itu akan melibatkan ribuan pekerja di 1.000 pabrik di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (5/4), Menaker Ida mengatakan skema THR 2021 masih dalam pembahasan. Rekomendasi akan dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.

"Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida. (Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024