Bisa Bayar Utang Lama, Perusahaan Bakal Mudah Dapat Kredit Modal

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mampu membayar utang lamanya ke perbankan akan mudah mendapatkan kredit modal kerja.

Belajar Bisnis dari Brand Indonesia Summit 2024, Banyak Ahli Kumpul di Sini!

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memastikan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan-perusahaan saat ini memang membutuhkan modal kerja untuk bisa kembali bangkit menjalankan industrinya.

"Bagi pengusaha yang masih mampu membayar utang lamanya, kita akan tambahkan utang baru untuk modal kerja, karena mereka memang butuh," kata dia di Bali, seperti dikutip pada Sabtu, 10 April 2021.

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Menurutnya, saat ini ada kendala perbankan untuk mempermudah pemberian kredit modal kerja baru. Kendala itu karena adanya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa bayar utang lamanya.

"Mereka masih punya utang lama yang tidak mungkin terbayar, maka akan kita pikirkan bahwa utang lama ini akan diputihkan dahulu sebelum kita maju ke depan," jelasnya.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Selain itu, ia menambahkan saat ini perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak Rp1.200 triliun dari total portofolio kredit mencapai Rp6.000 triliun. Oleh karena itu, harus dilakukan seleksi terlebih dahulu.

"Dan, tentunya ini ada seleksi alam dan mungkin pencadangan di bulan April dan Mei ini akan besar untuk merefleksikan yang memang sudah tidak mungkin bayar," ujar dia.

Kemudian, ia menegaskan, pemerintah bersama dengan kalangan perbankan masih mencari solusi yang hati-hati bagi para perusahaan yang tidak bisa membayar utang-utang lamanya.

"Mana yang utang lamanya tidak mungkin dibayar lagi karena harus pailit dahulu atau diputihkan dahulu utang lamanya. Nanti ini pasti kami petakan," jelas Tiko.

Kata dia, saat ini, pemerintah, perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih memantau dampak dari proses restrukturisasi kredit terhadap permodalan masing-masing bank.

"Dan nanti bank-bank ini tidak lagi melihat ke belakang. Dia harus mulai melihat ke depan, sudah dicadangin semua dan siap grow ke depan," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya