Jokowi Mau Bikin Kementerian Investasi, Bagaimana Nasib BKPM?
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons arahan Presiden Jokowi terkait pembentukan Kementerian Investasi. Wacana tersebut diketahui telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
"Terkait pembentukan kementerian investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Bapak Presiden. BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Menurut Tina, BKPM tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan kewenangan, peran dan fungsi Kementerian Investasi. Khususnya terkait perubahan yang mungkin terjadi terhadap kewenangan, peran dan fungsi lembaga yang dipimpin Bahlil Lahadalia tersebut.
Namun, ia memastikan, BKPM siap menjalankan tugas dan arahan Kepala Negara ke depannya.
"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat. Bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak presiden," imbuh Tina.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Rapat Pengganti Bamus DPR itu telah menyepakati Surat Presiden yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Kemudian telah disepakati pula, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. (Ant)